Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan serta menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina tumbuhan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan terdiri atas:
- Direktorat Standar Karantina Tumbuhan;
- Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan; dan
- Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan.