Deputi Bidang Karantina Tumbuhan

Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan serta menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;
  3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina tumbuhan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.

Deputi Bidang Karantina Tumbuhan terdiri atas:

  • Direktorat Standar Karantina Tumbuhan;
  • Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan; dan
  • Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan.